Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Kehutanan;
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diberikan cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
Koreksi Anda
