Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kehutanan dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
