Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan penanganan tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tata waktu pengaduan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan terlampir.
Koreksi Anda
