Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan eksternal (masyarakat), meliputi : a. penyalahgunaan wewenang; b. hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan c. korupsi, kolusi dan nepotisme. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari : a. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan; c. Badan Hukum; d. Organisasi Masyarakat; e. Media Massa; dan f. Perorangan.
Koreksi Anda