Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan internal oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan, meliputi : a. penyalahgunaan wewenang, b. korupsi, kolusi dan nepotisme; dan c. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai. (2) Pengaduan internal oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersumber dari Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan, ditujukan dan ditindaklanjuti oleh Pejabat Eselon I Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Koreksi Anda