Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MANOKWARI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
