Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MANOKWARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Data Informasi dan Sarana Penelitian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian termasuk hutan penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan, dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil penelitian.
Koreksi Anda