Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN MANOKWARI
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Kehutanan Manokwari terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama;
c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Kehutanan Manokwari sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
