Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, sebagian dan/atau seluruhnya dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi Tim Terpadu, menyampaikan konsep surat persetujuan prinsip perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampirannya kepada Menteri dilampiri dengan Laporan hasil penelitian Tim Terpadu.
(2) Dalam hal rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, seluruhnya tidak dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi Tim Terpadu, menerbitkan surat penolakan.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima konsep dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menerbitkan surat persetujuan prinsip perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran.
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat perintah kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
b. Direktur Jenderal untuk menyiapkan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
