Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibebankan dan dikelola langsung oleh pengusul yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber dana lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
