Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibebankan dan dikelola langsung oleh pengusul yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber dana lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda