Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tembusan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam jangka waktu paling lama 15 (lima) belas hari kerja menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, apabila usulan perubahan fungsi kawasan hutan: a. dari hutan konservasi dan/atau hutan lindung menjadi hutan poduksi; b. dalam hutan lindung di luar wilayah kerja Perum Perhutani; atau c. dalam fungsi pokok hutan konservasi. (2) Berdasarkan tembusan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima) belas hari kerja menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, apabila usulan perubahan fungsi kawasan hutan: a. dari hutan produksi menjadi hutan lindung dan/atau hutan konservasi; b. dalam hutan produksi di luar wilayah kerja Perum Perhutani; atau c. dalam fungsi pokok hutan produksi di luar wilayah kerja Perum Perhutani. (3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja mengkoordinir penelaahan permohonan usulan perubahan fungsi bersama Eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda