Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilengkapi persyaratan: a. usulan perubahan fungsi kawasan hutan pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; b. rekomendasi bupati/walikota apabila yang mengusulkan gubernur atau rekomendasi gubernur apabila yang mengusulkan bupati/walikota pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; c. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan d. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan. (2) Rekomendasi bupati/walikota atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung. (3) Rekomendasi bupati/walikota atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mencantumkan jangka waktu rekomendasi. (4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan; b. kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan; dan c. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id