Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilengkapi persyaratan:
a. usulan perubahan fungsi kawasan hutan pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b. rekomendasi bupati/walikota apabila yang mengusulkan gubernur atau rekomendasi gubernur apabila yang mengusulkan bupati/walikota pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
c. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
d. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan.
(2) Rekomendasi bupati/walikota atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung.
(3) Rekomendasi bupati/walikota atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mencantumkan jangka waktu rekomendasi.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan;
b. kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan; dan
c. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan.
Koreksi Anda
