Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh:
a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.
(2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Koreksi Anda
