Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh: a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;dan d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Koreksi Anda