Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi perubahan dari: a. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; b. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap. (3) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau b. jangka benah fungsi kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id