Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
