Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
