Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan. (2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan fungsi pokok: a. hutan konservasi; b. hutan lindung; dan c. hutan produksi. (3) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara parsial; atau b. untuk wilayah provinsi. (4) Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id