Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang perubahan fungsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.48/Menhut-II/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda