Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku:
a. perubahan fungsi kawasan hutan yang belum memperoleh Keputusan Menteri diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
b. perubahan fungsi kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan/atau Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
