Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku: a. perubahan fungsi kawasan hutan yang belum memperoleh Keputusan Menteri diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini. b. perubahan fungsi kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan/atau Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id