Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Permohonan pemindahtanganan IUPHHK yang diajukan dan belum dilengkapi persyaratan sebelum terbitnya Peraturan ini, agar melengkapi persyaratan sesuai Peraturan ini.
Koreksi Anda
