Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman industri memiliki beberapa bidang usaha dan akan mengkonsentrasikan penanganan IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman industri dalam manajemen tersendiri dapat mengajukan permohonan penggantian nama kepada Menteri.
Koreksi Anda