Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman industri memiliki beberapa bidang usaha dan akan mengkonsentrasikan penanganan IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK
pada hutan tanaman industri dalam manajemen tersendiri dapat mengajukan permohonan penggantian nama kepada Menteri.
Koreksi Anda
