Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanaman yang ditanam pemegang IUPHHK pada HTI merupakan asset perusahaan dan dapat dijadikan agunan melalui jaminan fidusia sepanjang izin usahanya masih berlaku. (2) Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perjanjian ikutan (acesoir) dari suatu perjanjian pokok atau perjanjian kredit, yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. (3) Jangka waktu pinjaman dalam perjanjian pokok atau perjanjian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan hasil analisis sesuai ketentuan yang berlaku di perbankan. (4) Pemberian jaminan fidusia sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Koreksi Anda