Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa pemenuhan persyaratan permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemenuhan persyaratan permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pemalsuan atau memberikan keterangan yang tidak benar, maka pemegang IUPHHK dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id