Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa pemenuhan persyaratan permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemenuhan persyaratan permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pemalsuan atau memberikan keterangan yang tidak benar, maka pemegang IUPHHK dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
