Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal IUPHHK diterbitkan Gubernur atau Bupati, permohonan pemindahtanganan IUPHHK diajukan kepada Gubernur atau Bupati dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
Koreksi Anda