Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Setelah persetujuan Menteri terhadap jual beli, pengambilalihan saham atau akuisisi IUPHHK sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 11, nama pemegang IUPHHK dapat diganti/diubah dengan dua sebab :
a. perubahan nama tanpa mengubah badan hukum pemegang izin; atau
b. penggantian nama dengan mengubah/ganti badan hukum pemegang izin.
(2) Pemegang IUPHHK yang melakukan perubahan atau penggantian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan perubahan nama yang tercantum dalam IUPHHK, dengan dilengkapi persyaratan :
a. Akta jual beli, pengambilalihan saham atau akuisisi yang dibuat dihadapan notaris;
b. Akta Perubahan atau Penggantian Nama Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menerbitkan Keputusan tentang Perubahan atau Penggantian Nama (adendum).
Koreksi Anda
