Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 telah memenuhi/dilengkapi semua persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil telaahan permohonan tersebut kepada Menteri disertai konsep Surat Persetujuan pengambilalihan saham atau akuisisi pada perusahaan IUPHHK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id