Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tembusan permohonan pemindahtanganan IUPHHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan telaahan atas permohonan tersebut. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 atau Pasal 7 tidak memenuhi atau tidak dilengkapi salah satu atau seluruh persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan. (3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi atau tidak melengkapi persyaratan setelah mendapat surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id