Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi pada perusahaan IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 butir b dan c, dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. Keputusan RUPS perusahaan pemegang IUPHHK, yang berisi persetujuan atas pengambilalihan sebagian besar atau seluruh saham pada perusahaan IUPHHK. b. Tidak memiliki tunggakan PSDH dan atau DR, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas tunggakan PSDH dan atau DR yang diterbitkan Pejabat yang berwenang. c. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris dari perseroan terbatas atau perorangan yang akan mengambil alih, yang berisi bahwa pengambilalihan atau akuisisi saham pada perusahaan IUPHHK : 1. tidak akan merugikan perseroan terbatas, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan terbatas perusahaan IUPHHK. 2. tidak melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu bahwa pengambilalihan saham atau akuisisi tersebut bukan merupakan : a) perjanjian yang dilarang; b) kegiatan yang dilarang; c) posisi dominan. 3. akan menggunakan tenaga teknis kehutanan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. 4. sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris dari pemegang IUPHHK yang berisi bahwa : 1. perusahaan IUPHHK tidak sedang dalam diajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. 2. perusahaan IUPHHK tidak sedang dalam pemberian peringatan oleh Menteri Kehutanan, terkait pelanggaran administrasi dengan sanksi pencabutan IUPHHK. 3. saham pada perusahaan IUPHHK yang diajukan permohonan pengambilalihan atau akuisisi tidak sedang dalam dijadikan jaminan hutang atau apabila sedang dalam dijadikan jaminan hutang harus mendapatkan izin dari kreditur yang bersangkutan. e. Foto Copy akta pendirian beserta perubahannya dari perusahaan yang akan mengambil alih/mengakuisisi dan atau foto copy KTP untuk perorangan. f. Foto copy keputusan tentang pemberian IUPHHK.
Koreksi Anda