Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) IUPHHK pada hutan tanaman perusahaan patungan yang mendapatkan pinjaman DR sesuai perjanjian kredit, dapat menjual IUPHHK-nya dengan persyaratan :
a. Keputusan RUPS perusahaan patungan IUPHHK pada hutan tanaman yang dibuat dihadapan Notaris yang berisi persetujuan atas rencana penjualan IUPHHK pada hutan tanaman kepada pihak lain;
b. Keputusan RUPS dari perusahaan pemegang saham BUMN (Menteri BUMN) yang berisi persetujuan atas rencana penjualan IUPHHK pada hutan tanaman kepada pihak lain;
c. Keputusan RUPS dari perusahaan pemegang saham swasta yang dibuat dihadapan Notaris yang berisi persetujuan atas rencana penjualan IUPHHK pada hutan tanaman kepada pihak lain;
d. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris oleh badan hukum atau perorangan yang akan membeli IUPHHK pada hutan tanaman, yang berisi bahwa jual beli IUPHHK :
1. tidak akan merugikan perusahaan dan karyawan perusahaan IUPHHK.
2. tidak melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu bahwa jual beli IUPHHK tersebut bukan merupakan :
a) perjanjian yang dilarang;
b) kegiatan yang dilarang;
c) posisi dominan.
3. akan menggunakan tenaga teknis kehutanan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
4. sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Membayar lunas seluruh pinjaman DR sesuai perjanjian kredit.
f. Foto Copy akta pendirian beserta perubahannya dari perusahaan yang akan membeli dan atau fotocopy KTP untuk perorangan.
g. Foto copy keputusan tentang pemberian IUPHHK.
(2) Bagian BUMN dari hasil penjualan IUPHHK pada hutan tanaman perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur mengikuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
