Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 butir a, dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. Keputusan RUPS yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi persetujuan atas rencana penjualan IUPHHK kepada pihak lain apabila pemegang IUPHHK adalah merupakan BUMSI; atau Keputusan Rapat Anggota yang berisi persetujuan anggota atas rencana penjualan IUPHHK yang diketahui oleh instansi pembina setempat/Dinas Koperasi setempat apabila pemegang IUPHHK adalah Koperasi; atau Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris yang berisi rencana penjualan IUPHHK kepada pihak lain apabila pemegang IUPHHK adalah perorangan; b. IUPHHK telah berjalan minimal 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan; c. Tidak memiliki tunggakan PSDH dan atau DR, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas tunggakan PSDH dan atau DR yang diterbitkan Pejabat yang berwenang; d. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris oleh badan hukum atau perorangan yang akan membeli IUPHHK, yang berisi bahwa jual beli IUPHHK : 1. tidak akan merugikan perusahaan dan karyawan perusahaan IUPHHK; 2. tidak melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu bahwa jual beli IUPHHK tersebut bukan merupakan : a) perjanjian yang dilarang; b) kegiatan yang dilarang; c) posisi dominan. 3. akan menggunakan tenaga teknis kehutanan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. 4. sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris oleh pemegang IUPHHK yang berisi bahwa pemegang IUPHHK : 1. tidak sedang dalam diajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. 2. tidak sedang dalam pemberian peringatan oleh Menteri Kehutanan, terkait pelanggaran administrasi dengan sanksi pencabutan IUPHHK. f. Dalam hal permohonan jual beli dilakukan oleh pemegang IUPHHK pada HTI yang memperoleh fasilitas kredit, maka diperlukan persetujuan dari kreditur terlebih dahulu. g. Foto Copy akta pendirian beserta perubahannya dari perusahaan yang akan membeli dan atau fotocopy KTP untuk perorangan; h. Foto copy keputusan tentang pemberian IUPHHK. (2) Permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan 2 (dua) kali selama jangka waktu berlakunya izin, dan dapat dilakukan 2 (dua) kali lagi apabila setelah diberikan perpanjangan.
Koreksi Anda