Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Permohonan persetujuan pemindahtanganan IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan oleh Direksi atau pengurus perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu kepada Menteri, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan perusahaan atau perorangan yang akan menerima pemindahtanganan.
Koreksi Anda
