Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat berupa :
a. jual beli Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari pemegang izin kepada pihak lain;
b. pengambilalihan sebagian besar saham yaitu apabila penjualan saham berada di atas 50% (lima puluh perseratus) dari saham yang dibeli; atau
c. pengambilalihan seluruh saham pada perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang diberikan kepada BUMSI, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut.
Koreksi Anda
