Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUPHHK pada hutan produksi yang dapat dipindahtangankan berupa : a. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam; b. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem; c. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri (HTI); atau d. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR).
Koreksi Anda