Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
IUPHHK pada hutan produksi yang dapat dipindahtangankan berupa :
a. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam;
b. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem;
c. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri (HTI); atau
d. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR).
Koreksi Anda
