Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat dengan IUPHHK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam atau dalam hutan tanaman pada hutan produksi. 2. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan BUMSI adalah perseroan terbatas, yang merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Perseroan Terbatas, yang modalnya terdiri dari saham. 3. Pemindahtanganan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah perbuatan hukum pemindahtanganan IUPHHK yang dilakukan oleh Pemegang IUPHHK, baik dengan cara penjualan IUPHHK kepada pihak lain maupun dengan cara pengambilalihan sebagian besar atau seluruh saham pada perusahaan IUPHHK yang berbentuk BUMSI. 4. Pengambilalihan atau akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih seluruh ataupun sebagian besar saham pada perusahaan IUPHHK yang berbentuk BUMSI, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut. 5. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 6. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap krediur lainnya. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang produksi kehutanan. 8. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
Koreksi Anda