Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HA atau Revisi RKTUPHHK-HA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), sisa rencana kegiatan (carry over) yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HA tahun berikutnya.
(2) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), sisa rencana kegiatan (carry over) yang tidak terealisasikan tersebut dapat ditambahkan pada RKTUPHHK-HA tahun berikutnya dan disahkan sendiri.
(3) Sisa rencana kegiatan (carry over) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi target RKTUPHHK-HA tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HA yang bersangkutan dan tercantum dalam satu RKTUPHHK-HA.
(4) Dalam hal target tebangan telah ditetapkan, sisa rencana kegiatan (carry over) tidak boleh melebihi target tebangan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
