Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKTUPHHK-HA berlaku paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HA maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH. (3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipertimbangkan apabila terdapat: a. perubahan RKUPHHK-HA; dan/atau b. perubahan volume kayu, jenis kayu/kelompok jenis kayu dan perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Usulan revisi RKTUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang www.djpp.kemenkumham.go.id IUPHHK-HA, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK periode berjalan. (6) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HA yang diterbitkan secara mandiri (self approval), dapat dilakukan revisi dengan disertai alasan- alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda