Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) RKTUPHHK-HA berlaku paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HA maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPH.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipertimbangkan apabila terdapat:
a. perubahan RKUPHHK-HA; dan/atau
b. perubahan volume kayu, jenis kayu/kelompok jenis kayu dan perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Usulan revisi RKTUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang www.djpp.kemenkumham.go.id
IUPHHK-HA, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK periode berjalan.
(6) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HA yang diterbitkan secara mandiri (self approval), dapat dilakukan revisi dengan disertai alasan- alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
