Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima BAP berikut data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan BAP berikut data dan informasi atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Kepala Dinas Provinsi selambat- www.djpp.kemenkumham.go.id
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA.
(3) Persetujuan RKTUPHHK-HA, antara lain meliputi:
a. Penetapan rencana kegiatan RKTUPHHK-HA sesuai sistem silvikultur yang diterapkan;
b. pemanfaatan kayu, penggunaan dan penjualan hasil hutan bukan kayu;
c. ecotourisme, pengamanan dan perlindungan hutan;
d. tenaga teknis dan non teknis kehutanan;
e. penelitian, kelola sosial;
f. TPn, TPK/logpond, alat berat, trace jalan; dan
g. penanaman tanah kosong, penanaman kiri kanan jalan.
(4) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur u.b.
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-HA.
Koreksi Anda
