Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPHHK-HA, melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan batas blok RKT, pelaksanaan timber cruising dengan intensitas sebesar 1% (satu persen), dan pelaksanaan pembinaan hutan (TPTI) penanaman tanah kosong, kanan kiri jalan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh 1 (satu) tim dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT pada Dinas Kabupaten/Kota dan dalam hal belum tersedia WASGANIS PHPL- CANHUT dapat dilakukan oleh WASGANIS PHPL-CANHUT yang ada di UPT atau WASGANIS PHPL-CANHUT Dinas Provinsi. (4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada pemegang izin berdasarkan standar biaya pemerintah. (5) Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemeriksanaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kepala Dinas Provinsi, dilengkapi data dan informasi antara lain rekapitulasi hasil timber cruising dan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id