Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan timber cruising sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT.
Koreksi Anda