Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUPHHK-HA dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan RKTUPHHK-HA secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA (self-approval) tanpa pengesahan dari Pejabat yang berwenang. (2) Pemegang IUPHHK-HA wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala UPT dan Kepala KPH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda