Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun berdasarkan :
a. RKUPHHK-HA yang telah disetujui;
b. Rekapitulasi LHC, yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT; dan
c. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1 : 50.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Bagi perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang sudah melaksanakan Reduce Impact Logging (RIL)/Reduce Impact Logging–Carbon (RIL-C) dapat mengajukan permohonan peningkatan efisiensi penebangan khususnya faktor eksploitasi kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah adanya rekomendasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Koreksi Anda
