Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan RKUPHHK-HA yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHK-HA wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPHHK- HA. (2) Usulan RKTUPHHK-HA tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPHHK-HA. (3) Usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Usulan RKTUPHHK-HA disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA. (5) Penyampaian tembusan usulan RKTUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id