Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan RKUPHHK-HA yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHK-HA wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPHHK- HA.
(2) Usulan RKTUPHHK-HA tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPHHK-HA.
(3) Usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Usulan RKTUPHHK-HA disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA.
(5) Penyampaian tembusan usulan RKTUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO).
Koreksi Anda
