Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi RKUPHHK-HA dapat dipertimbangkan apabila terjadi: a. Perubahan luas areal kerja; b. Perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang; c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Usulan revisi RKUPHHK-HA diajukan oleh pemegang IUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan menyetujui usulan revisi RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPHHK-HA, dan salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya. (5) Revisi RKUPHHK-HA tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK-HA sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPHHK-HA. (6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-HA dibebankan kepada Pemerintah.
Koreksi Anda