Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Revisi RKUPHHK-HA dapat dipertimbangkan apabila terjadi:
a. Perubahan luas areal kerja;
b. Perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Usulan revisi RKUPHHK-HA diajukan oleh pemegang IUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan menyetujui usulan revisi RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPHHK-HA, dan salinannya disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
(4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(5) Revisi RKUPHHK-HA tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK-HA sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPHHK-HA.
(6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-HA dibebankan kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
