Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HA dibebankan kepada Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HA serta format RKUPHHK-HA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
