Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HA dibebankan kepada Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HA serta format RKUPHHK-HA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda