Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HA. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPHHK-HA selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HA. (3) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPHHK-HA dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA tersebut diterima. (4) Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPHHK-HA dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang IUPHHK-HA dinyatakan tidak mengusulkan RKUPHHK-HA dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui perbaikan usulan RKUPHHK-HA selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-HA. (6) Persetujuan usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), salinannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (7) Penilaian dan persetujuan usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HA kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda