Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA;
b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. Hasil IHMB yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan RKUPHHK-HA disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT, dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA.
(3) Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHK-HA dan Peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
Koreksi Anda
