Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA wajib menyusun RKUPHHK-HA untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HA diterima.
(3) Usulan RKUPHHK-HA jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HA berjalan.
(4) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-HA, dibebankan kepada Pemegang izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
