Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA wajib menyusun RKUPHHK-HA untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HA diterima. (3) Usulan RKUPHHK-HA jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HA berjalan. (4) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-HA, dibebankan kepada Pemegang izin. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda