Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut- II/2011 khusus mengatur hutan alam; dan
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2011 yang mengatur hutan alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
