Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap usulan RKTUPHHK-HA yang telah diajukan untuk dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Kepala Dinas Provinsi sebelum Peraturan Menteri Kehutanan ini ditetapkan, proses penilaian dan persetujuannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda