Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA terlambat memenuhi persyaratan penilaian usulan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 24 (2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHK-HA paling besar 10% (sepuluh persen) dari target pada RKUPHHK-HA.
Koreksi Anda
